Minimal berpendidikan SD, minimal berusia 18 tahun, sehatjasmani rohani, tidak takut ketinggian, melampirkan surat pernyataan Blended training untuk setiap peserta (terlampir). Perusahaan maupun pengusaha harus mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di lingkungan kerja ketinggian sehingga resiko kecelakaan kerja menjadi lebih kecil. Pada tanggal 10 Maret 2016, Menteri Tenaga Kerja mengesahkan Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan di ketinggian. Permenaker Nomor 9 tahun 2016 diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Training ini lebih populer di kenal sebagai Training Rope Access / Akses tali,dalam bahasa formal training ini di kenal dengan sebutan Training Tenaga kerja pada Ketinggian ( TKPK ), Training ini di bagi atas 3 tingkatan, yaitu TKPK tingkat 1,2,dan 3.
Selain memenuhi regulasi keselamatan kerja yang ketat, pelatihan ini juga membantu pekerja untuk lebih percaya diri dan produktif, serta membuka peluang pengembangan karier dalam industri yang memerlukan keterampilan khusus ini.Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan praktik manajemen keselamatan pekerja. Dengan begitu, perusahaan juga dapat menghemat budget lebih dikarenakan resiko denda maupun klaim kompensasi yang lebih kecil dan tentunya produktifitas pekerja yang meningkat. Dalam hal ini pekerja yang sudah memasuki kriteria tersebut maka di haruskan untuk mengikuti training tenaga kerja pada ketinggian atau Training Bekerja di Ketinggian, Pedoman penyelenggaraan Training K3 Bekerja di Ketinggian ini sudah di atur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan RI No.9 Tahun 2016.
Berbeda dengan TKBT yang di dasarkan lantai kerja, kalau TKPK ini Anda harus training TKPK Tingkat 1 terlebih dahulu sebelum Anda ingin mendapatkan sertifikat TKPK 2. Pengalamannya dalam membantu Klien-Klien besar baik swasta maupun BUMN sudah ratusan perusahaan dan banyak menjalin kerjasama dengan beberapa Asosiasi. Fitri Expert di perizinan sektor KONSTRUKSI, PERTAMBANGAN, MIGAS dan menjalankan Inhouse Training Tenaga Teknik Kelistrikan. 3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda. Kami memberikan harga special untuk peserta diatas 10 orang.
Pelatihan dibawakan oleh tim instruktur yang terdiri dari akademisi, praktisi dan pihak dari Kemnaker RI. Program pelatihan berlangsung selama 5 hari dan ujian kompetensi dilakukan di hari terakhir. Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan dan mengikuti pelatihan khusus. Anda harus mendapatkan sertifikat khusus sebelum diizinkan untuk bekerja di ketinggian.
Mengikuti pelatihan TKPK adalah investasi yang paling berharga untuk masa depan karena dengan mengikuti pelatihan TKPK akan diajarkan banyak sekali ilmu dan teknik keselamatan selama bekerja di ketinggian. Setelah mengikuti pelatihan TKPK kamu akan bisa menerapkan K3 selama bekerja di ketinggian sehingga selamat sampai pekerjaan selesai. Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 (TKBT 2) ini dirancang untuk membekali pekerja dengan pengetahuan dan keterampilan untuk bekerja dengan aman dalam setiap situasi ketinggian. Peserta akan dibekali kemampuan untuk mengenali potensi cidera serius saat bekerja di ketinggian dan menentukan metode yang aman yang tersedia untuk meminimalkan risiko.
Hal ini selain untuk memberikan jaminan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi tenaga kerja, juga sangat terkait dengan keselamatan asset produksi. Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 adalah program yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pekerja yang beroperasi di ketinggian. Mengingat tingginya risiko kecelakaan seperti jatuh yang dapat berakibat fatal, pelatihan ini memberikan pengetahuan penting tentang penggunaan peralatan keselamatan, penilaian risiko, serta teknik bekerja yang benar di ketinggian.
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Masing-masing metode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Aspek risiko akan bahaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi perhatian utama semua pihak di tempat kerja.
Berhubung jarak dan lokasi menyesuaikan dengan peserta oleh karena itu biaya yang diberikan berbeda. Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat lanjut .3. Peraturan Perundangan yang terkait dengan Pekerjaan di Ketinggian.4. Penentuan “zona khusus terbatas“ (exclusion zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga. Peserta yang lulus akan diberikan Sertifikat dan Lisensi Bekerja di Ketinggian yang di keluarkan oleh KEMNAKER RI. Instruktur Senior dari Kemnaker RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Banyak pemberi kerja mendefinisikan “ketinggian” adalah pekerjaan dengan minimum tinggi 1.5 m, 1.8 m atau 2 m. Namun dalam Permenaker Nomor 9 Tahun 2016, batas ketinggian itu tidak ada. Pelatihan Ahli K3 umum perbedaan ketinggian yaitu yang memiliki potensi jatuh, baik jatuh di atas permukaan tanah maupun perairan, dan menyebabkan tenaga kerja atau orang lain meninggal atau cidera. Bekerja di ketinggian adalah pekerjaan yang berisiko tinggi dan cukup menuntut keberanian. Pekerjaan ini memerlukan keterampilan khusus, alat keselamatan diri (APD) serta APJP (Alat Pelindung jatuh perorangan) yang tepat untuk melindungi Anda agar dapat bekerja dengan aman dan efisien. Pelatihan ini bertujuan untuk dapat mengurangi Potensi Resiko dalam kecelakaan kerja, Sebab Pelatihan TKBT ini di Rancang untuk membekali pekerja akan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam keselamatan bekerja di ketinggian.